Menjelang Ramadhan 1435 Hijriah, Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama yang ditandatangani seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh.
Dalam seruan bersama itu antara lain melarang berjualan di siang hari selama bulan Ramadhan. “Tidak diizinkan membuka warung untuk umum sejak pukul 05.00 sampai dengan 16.00 wib dan mulai shalat Insya sampai selesai shalat Tarawih,” kata Asisten Administrasi Ekonomi Pembangunan Kota Banda Aceh, Bahagia, Kamis (26/6/2014).
Seterusnya kepada pengusaha bilyard, playstation dan tempat hiburan lainnya juga tidak diperbolehkan membuka usahanya selama bulan suci Ramadhan. Pasalnya, disebutkan dapat menganggu konsentrasi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Untuk pengusaha salon, disebutkan, hanya dibolehkan membuka usahanya sejak pukul 9.00 s/d 16.00 WIB dengan tetap menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Usaha Salon.
Dalam seruan tersebut juga melarang pengusaha hotel dan kafetaria menyediakan makanan dan minuman di siang hari, menggelar karaoke, disko dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan.
Selebihnya kepada non-muslim diminta agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama demi terwujudnya kedamaian.
Kepada masyakarat yang muslim/muslimah dihimbau untuk melaksanakan ibadah puasa dan memakmurkan masjid dengan ibadah selama Ramadhan.
Dalam seruan bersama itu antara lain melarang berjualan di siang hari selama bulan Ramadhan. “Tidak diizinkan membuka warung untuk umum sejak pukul 05.00 sampai dengan 16.00 wib dan mulai shalat Insya sampai selesai shalat Tarawih,” kata Asisten Administrasi Ekonomi Pembangunan Kota Banda Aceh, Bahagia, Kamis (26/6/2014).
Seterusnya kepada pengusaha bilyard, playstation dan tempat hiburan lainnya juga tidak diperbolehkan membuka usahanya selama bulan suci Ramadhan. Pasalnya, disebutkan dapat menganggu konsentrasi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Untuk pengusaha salon, disebutkan, hanya dibolehkan membuka usahanya sejak pukul 9.00 s/d 16.00 WIB dengan tetap menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Usaha Salon.
Dalam seruan tersebut juga melarang pengusaha hotel dan kafetaria menyediakan makanan dan minuman di siang hari, menggelar karaoke, disko dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan.
Selebihnya kepada non-muslim diminta agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama demi terwujudnya kedamaian.
Kepada masyakarat yang muslim/muslimah dihimbau untuk melaksanakan ibadah puasa dan memakmurkan masjid dengan ibadah selama Ramadhan.
0 komentar:
Post a Comment