AFFAN RAMLI, 31 tahun, baru saja meluncurkan bukunya yang berjudul ‘Merajam Dalil Syariat’ di Episentrum Ulee Kareng. Lewat bukunya, ia membedah dalil-dalil/argumentasi yang dipakai oleh pihak pro dan kontra dalam rangka pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Perdebatan-perdebatan seputar penerapan syariat Islam di Aceh akan terus berjalan dalam waktu yang lama,” ujarnya.
Wacana pro dan kontra tentang penerapan hukum syariat di Aceh memang menunjukkan grafik yang terus menanjak.
Dalam buku yang diterbitkan oleh Bandar Publishing itu, Affan membedah enam dalil milik kubu pro dan kubu kontra dengan mengaplikasikan hukum-hukum sederhana ilmu logika, ushul fiqh dan epistimologi.
“Selama ini, dalil-dalil yang diajukan oleh kedua kubu itu tidak mencerdaskan publik,” sebut pria kelahiran Alue Pande, 20 September 1979.
Affan berharap, pihak-pihak yang terlibat dalam penerapan syariat Islam di Aceh agar berusaha memperbaiki kualitas dalil-dalilnya.
“Mari menyumbang pikiran untuk pencerahan masyarakat Aceh demi perbaikan masa depan pengetahuan di tanah Serambi Mekkah ini,” ajaknya. []
“Perdebatan-perdebatan seputar penerapan syariat Islam di Aceh akan terus berjalan dalam waktu yang lama,” ujarnya.
Wacana pro dan kontra tentang penerapan hukum syariat di Aceh memang menunjukkan grafik yang terus menanjak.
Dalam buku yang diterbitkan oleh Bandar Publishing itu, Affan membedah enam dalil milik kubu pro dan kubu kontra dengan mengaplikasikan hukum-hukum sederhana ilmu logika, ushul fiqh dan epistimologi.
“Selama ini, dalil-dalil yang diajukan oleh kedua kubu itu tidak mencerdaskan publik,” sebut pria kelahiran Alue Pande, 20 September 1979.
Affan berharap, pihak-pihak yang terlibat dalam penerapan syariat Islam di Aceh agar berusaha memperbaiki kualitas dalil-dalilnya.
“Mari menyumbang pikiran untuk pencerahan masyarakat Aceh demi perbaikan masa depan pengetahuan di tanah Serambi Mekkah ini,” ajaknya. []
0 komentar:
Post a Comment